TUGAS BIDANG SARANA DAN PRASARANA PERTANIAN

Bidang Prasaran dan Sarana Pertanian bertugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang perluasan dan perlindungan lahan, irigasi pertanian dan pembiayaan, alat mesin pertanian, pupuk dan pestisida serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi dibidang prasarana dan sarana pertanian;